Penanganan
pasca panen kopi akan menunjukkan hasil yang maksimal dan menghasilkan biji kopi
dengan mutu atau kualitas yang baik hanya jika dibarengi dengan pemanenan yang dilakukan
secara teknis sesuai dengan kriteria panen dari kopi. Berikut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49/Permentan/Ot.140/4/2014
mengenai Pedoman Teknis Budidaya Kopi Yang Baik (Good Agriculture Practices
/Gap On Coffee) dalam hal panen kopi.
|
1. Biji kopi yang
bermutu baik dan disukai konsumen berasal dari buah kopi yang sehat, bernas
dan petik merah.
2. Ukuran
kematangan buah ditandai oleh perubahan warna kulit buah telah merah.
3. Buah kopi
masak mempunyai daging buah lunak dan berlendir serta mengandung senyawa gula
yang relatif tinggi sehingga rasanya manis. Sebaliknya, daging buah muda
sedikit keras, tidak berlendir dan rasanya tidak manis karena senyawa gula
belum terbentuk secara maksimal, sedangkan kandungan lendir pada buah yang
terlalu masak cenderung berkurang karena sebagian senyawa gula dan pektin
sudah terurai secara alami akibat proses respirasi.
4. Secara teknis,
panen buah masak (buah merah) memberikan beberapa keuntungan dibandingkan
panen buah kopi muda antara lain:
|
|
a.
Mudah diproses karena kulitnya mudah terkelupas.
b.
Rendeman hasil (perbandingan berat biji kopi beras perberat
buah segar) lebih tinggi.
c.
Biji kopi lebih bernas sehingga ukuran biji lebih besar
karena telah mencapai kematangan fisiologi optimum.
d.
Waktu pengeringan lebih cepat.
e.
Mutu fisik biji dan citarasanya lebih baik.
|
|
5. Pemanenan buah yang belum masak (buah warna hijau atau
kuning) dan buah lewat masak (buah warna hitam) atau buah tidak sehat akan
menyebabkan mutu fisik kopi biji menurun dan citarasanya kurang enak.
6. Buah yang telah dipanen harus segera diolah, penundaan
waktu pengolahan akan menyebabkan penurunan mutu secara nyata.
|
|
|
Picture from http://www.judydouglass.com |
|
|
|
Comments
Post a Comment