Telisik Lebih Jauh Kopi Termahal Di Dunia
Kopi
Luwak yang berasal dari Indonesia menduduki peringkat pertama sebagai kopi
termahal di dunia dengan nilai US$ 150 atau Rp 2,08 juta per 500 gram. Kopi ini
juga dianggap lebih aman bagi penderita penyakit jantung dan lambung (maag) karena kadar kafeinnya yang lebih
rendah.
Setelah sempat
menuai kontroversi baik di luar negeri maupun di dalam negeri sendiri, kopi
yang diperoleh dari proses fermentasi hasil kotoran/feses yang dikeluarkan oleh
hewan Paradoxurus hermaphroditus ini
dipredikat sebagai kopi termahal di dunia. Luwak, nama lokal dari jenis musang
yang terdapat di Indonesia ini telah banyak diperbincangkan para penikmat kopi
dan sudah menjadi brand kopi teranyar
di kancah Internasional.
![]() | |||
Picture from http://www.desktopimages.org/wallpaper/70325/love-good-morning-with-coffee-cup |
Senilai US$ 150 atau Rp 2,08 juta per 500 gram, kopi termahal yang berasal dari Indonesia ini mengalahkan kopi dari negara lain, seperti kopi Hacienda La Esmeralda, St. Helena Coffee Company Island, El Injerto, dan Fazenda Santa Ines.
Kopi Hacienda La
Esmerald yang hanya tumbuh di daerah Boquete, Panama, menduduki
peringkat kedua dengan harga Rp 1,4 juta per 500 gram, sementara kopi St.
Helena Coffee Company Island yang popularitasnya naik karena biji kopi ini
pertama kali ditemukan oleh Napoleon Bonaparte ketika mengunjungi Pulau St.
Helena menduduki peringkat ketiga dengan harga Rp 1,09 juta per 500 gram.”
Peringkat ke empat
ditempati oleh kopi El Injerto yang berasal dari
Huehuetenango, Guatemala dengan
harga 708.000 per 500 gram.
Kemudian menduduki peringkat ke lima, kopi Fazenda Santa Ines asal Minas
Gerais, Brasil ini dihargai Rp 694.000 per 500 gram karena rasanya yang enak
dan manis bagaikan karamel.
Meninjau harganya
yang relatif mahal dan untuk meningkatkan daya saing di pasar global, pemerintah
melalui Permentan Nomor 37 Tanun 2015 menetapkan peraturan menteri pertanian
tentang tata cara produksi kopi luwak melalui pemeliharaan luwak yang memenuhi
prinsip kesejahteraan hewan. Hal ini dilakukan menimbang banyaknya isu-isu yang
beredar terhadap kopi luwak antara lain kehalalan, keamanan pangan, kelestarian
lingkungan dan mengenai kesejahteraan hewan seperti yang sempat terjadi di Uni
Eropa ketika ada penolakan kopi luwak Indonesia karena dianggap tidak
memperhatikan kaidah animal welfare.
Menanggapi isu
kehalalan yang sempat menghebohkan karena diniai bersifat najis, telah
dikeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 07 Tahun 2010 tentang
kopi luwak. Fatwa ini menetapkan bahwa Kopi Luwak adalah mutanajjis (barang
terkena najis), akan tetapi bukan najis dan halal setelah disucikan. Kopi Luwak
yang dimaksud adalah kopi yang berasal dari biji buah kopi yang dimakan oleh
Luwak kemudian keluar bersama kotorannya dengan syarat biji kopi masih utuh
terbungkus kulit tanduk serta dapat tumbuh jika ditanam kembali.
Terkait dengan hal
lainnya dan untuk menjaga mutu dari kopi luwak ini, pemerintah mengacu pada
Standar Nasional Indonesia Kopi (SNI 01-2907-2008) mengenai standar teknis
produksi kopi luwak baik pada sarana-prasarana dan bahan maupun kegiatan pada
setiap tahapan proses produksi yang dilakukan.
Pengawasan juga
dilakukan baik internal oleh pihak produsen kopi luwak atau pengolah kopi luwak
maupun eksternal oleh suatu lembaga independen yang punya kewenangan di bidang
pengawasan produksi Kopi Luwak berupa Otoritas Kompeten Kopi Luwak.
Kopi luwak
dianggap sebagai kopi terbaik dikarenakan kemampuan luwak dalam memilih biji
kopi. Hewan yang memiliki bobot antara 1,3 kg sampai 5 kg ini hanya akan memilih biji kopi yang masak
merah, yaitu yang berwarna merah dan segar, sebagai makanannya.
Banyak yang
mengira bahwa hewan yang mengeluarkan aroma khas seperti bau pandan dari
kelenjar yang ada disekitar anusnya (perineal
gland) ini hanya memakan buah kopi saja sehingga menghasilkan kopi luwak
terus menerus. Padahal pada kenyataanya buah kopi itu sendiri bukan merupakan
pakan utama bagi Luwak. Selain buah kopi, hewan berjenis musang ini menyukai
buah-buahan yang ranum dan rasanya manis, seperti mangga, rambutan, pepaya, dan
pisang.
Perlu diketahui
bahwa pemberian buah kopi tidak dapat diberikan setiap hari, melainkan
diberikan paling banyak tiga kali dalam seminggu dan paling banyak 15% dari
berat badan hewan berkaki empat ini pada setiap kali pemberian. Pemberian pakan
hewan yang dapat hidup pada pada kisaran 15-22 tahun di habitat alamiahnya ini
diberikan secara teratur sesuai dengan jadwal, yaitu pada pagi hari sekitar
pukul 06.00 dan sore hari sekitar pukul 17.00. Dengan demikian, hewan yang
panjang ekornya hampir sama dengan panjang tubuhnya ini dapat hidup mencapai 25
tahun jika dipelihara di kandang.
Secara umum telah
diketahui bahwa minuman kopi memang mengandung kafein, yang jika dikonsumsi
secara berlebihan dapat membahayakan konsumen yang mempunyai riwayat penyakit
jantung dan lambung (maag). Akan
tetapi lain halnya dengan kopi luwak.
Biji kopi yang
telah mengalami proses pencernaan relatif singkat di dalam lambung luwak ini
menghasilkan kopi dengan kadar kafein yang lebih rendah. Dilansir bahwa melalui
proses pencernaan yang melibatkan enzim-enzim protease di dalam cairan lambung
(gastric juice), mengubah struktur mikro biji kopi akibat pemecahan
protein sehingga rasa pahit lebih berkurang dan menurunkan kadar caffein di
dalamnya. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah tersendiri bagi para penikmat
kopi yang mempunyai riwayat penyakit jantung dan lambung.
Selain aromanya
yang khas, kopi luwak memiliki cita rasa seperti lemon. Hal ini disebabkan oleh
kadar asam sitrat yang tinggi. Kadar asam sitrat, asam malat dan perbandingan
antara kadar inositol dan asam piroghutamat dapat dijadikan penanda (marker) untuk menilai keaslian dari kopi
luwak.
Meskipun harganya yang relatif mahal, hal inilah
yang menjadikan kopi jenis luwak ini dinilai sangat menjanjikan. Sampai saat
ini sudah ada tiga negara ekspor utama antara lain Jepang, Korea Selatan, dan
Arab Saudi. Selain itu Eropa, Amerika Serikat, dan Australia juga menjadi
negara ekspor kopi luwak, walaupun jumlahnya belum signifikan. >>Hanny Bie Rizki<<
Comments
Post a Comment